PERMASALAHAN :
-
Bagaimana agar calon jamaah haji bisa tinggal di Aziziyah
tetapi tidak terkena dam disebabkan tidak mabit di Mina?
-
Bagaimana agar dapat mengatur lontar jumrah sekali jalan
sudah mencukupi nafar awal?
JAWABAN :
-
Hukum mabit (bermalam) di Mina menurut jumhur ulama
adalah wajib. Karenanya jamaah haji yang tidak melaksanakannya 1 sampai 2
malam terkena fidyah. Sedangkan yang tidak melaksanakannya sama
sekali terkena dam nusuk. Agar jamaah haji terhindar dari beban
dam, maka dapat menyiasatinya dengan berusaha hadir di wilayah Mina
selama mu'dhom al-layl. Batasan mu'dhom al-layl adalah
melebihi ukuran separuh malam, terhitung saat terbenam matahari hingga
menjelang tiba waktu shalat shubuh. Dalam rangka ihtiyath (sikap
hati-hati), jamaah haji dianjurkan tetap bertahan di wilayah Mina saat
memasuki waktu shubuh.
[المغني : ابن قدامة المقدسى : 3 ص 449-450]
اَلْمُغْنِي فِي فِقْهِ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ : ص 288-292
فتح العلام شرح مرشد الإنام : سيد محمد عبد الله الجرداني : 17 : 357
وَالْوَاجِبُ فِي الْمَبِيْتِ هُنَا الْحُصُوْلُ بِهَا مُعْظَمَ اللَّيْلِ
ثَلاَثَ لَيَالِي اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ، وَيَتَحَقَّقُ الْمُعْظَمُ
بِمَا زَادَ عَلَى النِّصْفِ وَلَوْ بِلَحْظَةٍ
وَيُجْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا يُسَمَّى مُعْظَمًا فِي الْعُرْفِ فَلاَ
يَكْفِي ذَلِكَ قَالَهُ الشِّبْرَامَلِيْسِى وَفِي قَوْلٍ حَكَاهُ
الْجَلاَلُ أَنَّ الْمُعْتَبَرَ كَوْنُهُ حَاضِرًا طُلُوْعَ الْفَجْرِ .
Bermula yang wajib dalam menginap di sini adalah
berhasil berada di daerah Mina di sebagian besar dari malam pada tiga malam
dari hari-hari Tasyriq. Dan menjadi nyata sebagian besar itu dengan waktu
yang melebihi separuh malam, meskipun hanya lebih sekejap. Dan dimungkinkan
bahwa yang dimaksudkan adalah apa yang disebut sebagian besar menurut ada
kebiasaan sehingga hal itu tidak mencukupi. Demikian pendapat
Asy-Syibromalisi. Dan menurut satu pendapat yang diceritakan oleh Al-Jalal
adalah bahwa yang diperhitungkan adalah keberadaannya/kehadirannya pada saat
terbit fajar.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa mabit di Mina
hukumnya sunnah. Sehingga jamaah haji yang tidak melakukannya dan tetap
tinggal di Aziziyah sunnah untuk membayar fidyah atau dam dan tidak
mempengaruhi keabsahan ibadah hajinya.
-
Untuk memenuhi nafar awal sekali jalan, dapat
dilaksanakan dengan cara jama' pada tanggal 12 Dzulhijjah. Cara tersebut
dianggap meninggalkan sunnah Rasulullah saw. Tata cara menjama' lontar
jumrah dianjurkan sebagai berikut:
-
Lontaran pertama (jumrah ula, wustha, dan aqabah)
untuk tanggal 11 Dzulhijjah. Sedangkan lontaran berikutnya (jumrah ula,
wustha, dan aqabah) diperuntukkan hari tersebut, yakni 12 Dzulhijjah.
Berhubung yang bersangkutan mengambil nafar awal, maka harus
meninggalkan wilayah Mina sebelum tiba waktu shalat maghrib.
-
Masing-masing lontaran dikukuhkan dengan niat
terpisah.
Rumusan Bahtsul Masail terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji, Departemen Agama Wilayah Jawa Timur, Asrama Haji Sukolilo, 28-29 Oktober 2002. Perumus: Drs. H. Hasyim Abbas. Anggota: KH. Masduqi Machfudz, KH. Miftachul Akhyar, KH. M. Sholeh Qosim, KH. Muammal Hamidi, Drs. H. Sudjari Dahlan, Drs. H. Zainuddin Mz, MA, Drs. H. Syafruddin, Drs. H. Djazuli Noer.